Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Maros. Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diguncang kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Masdar (41) di Dusun Biringjene, Kecamatan Moncongloe, pada 22 Agustus 2025. Penemuan mayat dengan luka tebasan dan tusukan menggegerkan warga, terutama karena pelaku ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban. Penangkapan pelaku oleh tim gabungan Polres Maros dan Polda Sulsel berlangsung cepat, menunjukkan respons tegas aparat dalam menangani kasus kriminal. Kejadian ini memicu perhatian publik, terutama setelah video penangkapan viral di media sosial. Artikel ini akan mengulas waktu penangkapan, identitas pelaku, dan potensi hukuman yang dihadapi. BERITA LAINNYA
Kapan Penangkapan Ini Dilakukan
Penangkapan pelaku pembunuhan dilakukan pada Jumat malam, 22 Agustus 2025, beberapa jam setelah kejadian pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 17.30 WITA. Tim Resmob Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Maros bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga yang mendengar keributan di sekitar lokasi kejadian. Pelaku ditangkap di rumah panggungnya sendiri di Dusun Biringjene, tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Proses penangkapan berlangsung dramatis, dengan polisi melepaskan tembakan peringatan untuk mengamankan situasi, seperti terekam dalam video yang viral di platform media sosial. Penangkapan ini berhasil dilakukan tanpa perlawanan signifikan dari pelaku, yang awalnya menyangkal perbuatannya sebelum akhirnya mengaku setelah diinterogasi.
Siapa Nama Dari Pelaku Pembunuhan Ini
Pelaku pembunuhan adalah seorang pemuda berinisial AN, berusia 21 tahun, yang merupakan keponakan ipar korban, Masdar. AN tidak memiliki hubungan darah langsung dengan korban, tetapi istrinya, SQ, adalah kerabat dekat pelaku. Pembunuhan ini dipicu oleh masalah keluarga, di mana Masdar sering bertengkar dengan SQ, yang kemudian memengaruhi hubungan dengan AN. Menurut keterangan polisi, AN menggunakan sebilah badik untuk menikam korban, menyebabkan luka fatal di kepala dan punggung yang tembus hingga ke bagian depan tubuh. Barang bukti berupa badik telah disita, dan AN kini ditahan di Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. Identitas pelaku yang masih muda menambah dimensi tragis pada kasus ini, mengingat hubungan keluarga yang seharusnya harmonis berujung pada tindakan kriminal.
Apa Hukuman Yang Akan Diberi Untuk Pelaku Ini
AN menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Jika terbukti bahwa pembunuhan ini direncanakan terlebih dahulu, AN juga bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah ada motif lain di balik pembunuhan ini, seperti faktor emosional atau konflik yang lebih dalam. Barang bukti berupa badik dan keterangan saksi menjadi dasar kuat untuk menentukan dakwaan. Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, menegaskan bahwa pelaku akan menjalani proses hukum sesuai prosedur, dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. Hukuman yang dijatuhkan nantinya akan bergantung pada temuan penyidik dan putusan pengadilan, tetapi sifat keji dari pembunuhan ini membuat pelaku berpotensi mendapat hukuman maksimal.
Kesimpulan: Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Maros
Penangkapan pelaku pembunuhan di Maros pada 22 Agustus 2025 menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal yang menggegerkan warga. Dilakukan pada malam hari kejadian, penangkapan AN, seorang pemuda berusia 21 tahun yang merupakan keponakan ipar korban, mengungkap motif keluarga di balik pembunuhan Masdar. Dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 338 atau 340 KUHP, kasus ini menegaskan pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara damai untuk mencegah tragedi serupa. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya eskalasi konflik personal yang dapat berujung pada tindakan kekerasan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan edukasi tentang penyelesaian konflik, diharapkan kasus semacam ini dapat diminimalkan di masa depan, menjaga harmoni sosial di komunitas.