Israel Mulai Registrasi Tanah Kontroversial Tepi Barat

Israel Mulai Registrasi Tanah Kontroversial Tepi Barat

Israel Mulai Registrasi Tanah Kontroversial Tepi Barat. Pemerintah Israel resmi mengumumkan dimulainya proses registrasi tanah di sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki pada 15 Februari 2026. Keputusan ini berlaku untuk Area C, yang mencakup sekitar 60% Tepi Barat, dan menjadi langkah pertama sejak pendudukan tahun 1967. Proses registrasi ini memungkinkan Israel mengklaim tanah yang tidak dibuktikan kepemilikannya sebagai milik negara, yang berpotensi membuka jalan untuk pengembangan lebih lanjut. Pengumuman ini langsung memicu kontroversi karena dianggap sebagai upaya memperkuat kontrol atas wilayah Palestina, di tengah ketegangan yang sudah tinggi sejak konflik Gaza 2023–2025. BERITA TERKINI

Latar Belakang dan Proses Registrasi: Israel Mulai Registrasi Tanah Kontroversial Tepi Barat

Keputusan ini disetujui oleh Kabinet Israel pada 15 Februari 2026, diusulkan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich bersama Menteri Kehakiman dan Pertahanan. Proses registrasi mengharuskan siapa pun yang mengklaim kepemilikan tanah untuk membuktikannya dengan dokumen valid. Jika tidak, tanah tersebut bisa dikategorikan sebagai milik negara Israel untuk dikembangkan di masa depan. Ini adalah kelanjutan dari kebijakan sejak Mei 2025, yang sempat tertunda karena isu keamanan regional.
Area C, yang berada di bawah kendali penuh Israel, mencakup sekitar setengah Tepi Barat dan menjadi pusat pemukiman Yahudi. Menurut data, proses ini bisa membuat Israel menguasai hingga 83% Area C jika banyak klaim Palestina gagal dibuktikan karena dokumen era Ottoman atau Jordan yang hilang. Pemerintah Israel menyatakan langkah ini untuk “mengatur lahan secara adil” dan mencegah konflik kepemilikan, tapi kelompok hak Palestina seperti Peace Now menyebutnya sebagai “pencurian tanah secara sistematis”.

Dampak dan Respons Palestina: Israel Mulai Registrasi Tanah Kontroversial Tepi Barat

Proses registrasi ini berpotensi mempengaruhi ribuan warga Palestina yang tinggal di Area C, di mana akses bangunan dan air sudah sangat terbatas. Banyak keluarga Palestina khawatir tanah leluhur mereka akan hilang karena kurangnya bukti formal, sementara pemukim Yahudi diuntungkan oleh dukungan pemerintah. Otoritas Palestina (PA) langsung mengecam keputusan ini sebagai “pelanggaran hukum internasional” dan mengancam membawa kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Di Tepi Barat sendiri, demonstrasi kecil muncul di Ramallah dan Hebron pada 16 Februari, dengan ratusan warga menuntut pembatalan kebijakan. PA juga meminta dukungan dari Uni Eropa dan PBB untuk menghentikan proses ini, mengingat resolusi PBB yang menyatakan pemukiman Israel ilegal. Dampak ekonomi juga besar: tanah di Area C sering digunakan untuk pertanian dan penggembalaan, dan klaim baru bisa memperburuk kemiskinan di wilayah tersebut.

Respons Internasional dan Tantangan

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres langsung mengecam keputusan ini pada 16 Februari 2026, menyebutnya sebagai “langkah yang merusak prospek perdamaian dua negara”. Uni Eropa menyatakan kekhawatiran serupa, sementara AS di bawah pemerintahan baru menyatakan sikap netral tapi menyerukan dialog. Kelompok hak seperti Amnesty International memperingatkan bahwa ini bisa mempercepat aneksasi de facto Tepi Barat.
Israel membela keputusan dengan menyatakan bahwa registrasi diperlukan untuk “mengatur lahan yang tidak jelas” dan mencegah konflik di masa depan. Namun kritik internasional menekankan bahwa ini melanggar Konvensi Jenewa ke-4 tentang hak pendudukan. Tantangan terbesar adalah penerapan: proses registrasi bisa memakan waktu bertahun-tahun, tapi pengumuman saja sudah memicu ketegangan baru di wilayah yang sudah rawan konflik.

 

Kesimpulan

Pengumuman Israel untuk memulai registrasi tanah di Tepi Barat pada 15 Februari 2026 menjadi langkah kontroversial yang berpotensi memperburuk ketegangan di wilayah pendudukan. Meski digambarkan sebagai upaya mengatur lahan, proses ini dianggap sebagai cara memperkuat kontrol atas Area C dan membuka jalan untuk pemukiman lebih lanjut. Respons Palestina dan internasional menunjukkan kekhawatiran besar atas implikasi hukum dan kemanusiaan. Di tengah upaya perdamaian yang mandek, langkah seperti ini bisa menjadi penghalang baru bagi solusi dua negara. Dunia perlu terus memantau dan mendorong dialog agar konflik tidak semakin dalam. Semoga keputusan ini bisa direvisi demi stabilitas regional yang lebih baik.

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *