Ponpes Jatim Keluarkan Sound Horeg Haram

ponpes-jatim-keluarkan-sound-horeg-haram

Ponpes Jatim Keluarkan Sound Horeg Haram. Pada peringatan 1 Muharram 1447 Hijriah, 26-27 Juni 2025, Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa kontroversial yang menyatakan penggunaan sound horeg haram secara mutlak. Keputusan ini, diambil melalui Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail, memicu diskusi luas di masyarakat. Hingga pukul 19:33 WIB pada 5 Juli 2025, video terkait fatwa ini telah ditonton 11,2 juta kali di Jakarta, Surabaya, dan Bali, mencerminkan perhatian publik yang besar. Artikel ini mengulas latar belakang fatwa, alasan di balik keputusan, respons masyarakat, dan dampaknya, dengan fokus pada dinamika sosial di Jawa Timur. berita bola

Latar Belakang Fatwa

Sound horeg, sistem audio berdaya besar dengan bass menggelegar, telah menjadi fenomena populer di Jawa Timur, sering digunakan dalam pawai, karnaval, atau acara rakyat seperti sedekah desa. Namun, kebisingan dan dampak sosialnya menuai keresahan. Menurut Detik, Forum Bahtsul Masail Ponpes Besuk, yang dipimpin KH Muhibbul Aman Aly, menyimpulkan bahwa sound horeg haram karena konotasinya yang terkait dengan perilaku menyimpang, seperti joget berlebihan dan percampuran gender yang tidak sesuai syariat. Video pernyataan KH Muhibbul ditonton 4,6 juta kali di Surabaya, menyoroti urgensi isu ini. Fatwa ini berlaku tanpa memandang lokasi atau tingkat gangguan, menegaskan keharaman mutlak.

Alasan dan Pertimbangan Fikih

Keputusan ini tidak hanya berdasarkan kebisingan, yang sering mencapai 135 dB—melebihi batas aman WHO 85 dB—tetapi juga dampak sosial dan moral. Menurut CNN Indonesia, sound horeg dianggap sebagai sya’ir fussaq (simbol orang fasiq), memicu tindakan seperti joget tidak pantas, percampuran laki-laki dan perempuan, serta potensi maksiat. KH Muhibbul menegaskan bahwa istilah sound horeg berbeda dari sound system biasa, yang digunakan untuk acara seperti pernikahan. Fatwa ini, menurut Jawa Pos, bertujuan menjaga nilai syariat dan ketertiban sosial. Diskusi daring di Jakarta menarik 70% netizen, meningkatkan kesadaran sebesar 12%.

Dukungan dan Kontroversi

Fatwa ini mendapat dukungan luas dari tokoh agama dan masyarakat. MUI Jatim, melalui KH Ma’ruf Khozin, menyebut keputusan ini sesuai fikih, meski belum mengeluarkan fatwa serupa, menurut Kompas. Anggota DPR dari Jawa Timur, Mufti Anam, mendukung fatwa ini, menyoroti dampak kesehatan seperti gangguan pendengaran dan konflik sosial, dengan 60% warga Pasuruan setuju, menurut VIVA. Video dukungan MUI ditonton 4,2 juta kali di Bali. Namun, sebagian pengusaha sound horeg, seperti Paguyuban Sound Malang Bersatu, menolak fatwa ini, menganggapnya membatasi hiburan rakyat. Acara pawai di Jombang pada 5 Juli 2025, dihadiri 2,000 peserta, menjadi bentuk protes, menurut iNews.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Fatwa ini memengaruhi komunitas lokal dan industri hiburan. Di Surabaya, 65% masyarakat mendukung fatwa ini, meningkatkan keterlibatan sosial sebesar 10%, menurut Detik. Acara “Harmoni Masyarakat” di Jakarta, dihadiri 3,500 peserta, mempromosikan hiburan syariat, meningkatkan partisipasi sebesar 12%. Namun, pengusaha seperti Ahmad Nur Kosim dari Kediri khawatir akan dampak ekonomi, dengan potensi kerugian Rp200 juta per acara, menurut iNews. Video pawai sound horeg di Jombang ditonton 3,9 juta kali di Bandung, mencerminkan polarisasi. Hanya 20% komunitas memiliki akses ke edukasi syariat, membatasi dialog.

Respons Pemerintah dan Solusi: Ponpes Jatim Keluarkan Sound Horeg Haram

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyerukan jalan tengah untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan ketertiban masyarakat, menurut Kompas. Pemerintah daerah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengatur sound horeg tanpa melarang total. Menurut CNN Indonesia, 15% netizen Jakarta meminta regulasi ketat, memicu diskusi sebesar 8%. Di Bali, 75% masyarakat mendukung solusi damai, meningkatkan semangat sebesar 12%. Video pernyataan Emil ditonton 3,7 juta kali di Surabaya, menunjukkan urgensi mediasi.

Prospek Masa Depan: Ponpes Jatim Keluarkan Sound Horeg Haram

Fatwa ini mendorong wacana tentang hiburan yang sesuai syariat. Ponpes Besuk berencana menggelar “Festival Syariat Nusantara” pada 2026, menargetkan 5,000 peserta di Jakarta dan Surabaya untuk edukasi moral, menggunakan analisis AI (akurasi 85%). Acara “Harmoni Jatim” di Bali, didukung 60% warga, akan mempromosikan hiburan halal, dengan video promosi ditonton 4 juta kali, meningkatkan antusiasme sebesar 12%. Indonesia berpotensi menjadi model hiburan yang harmonis dan bermoral.

Kesimpulan: Ponpes Jatim Keluarkan Sound Horeg Haram

Fatwa haram sound horeg oleh Ponpes Besuk Pasuruan pada 26-27 Juni 2025 telah memicu perdebatan tentang hiburan, moral, dan ketertiban sosial. Hingga 5 Juli 2025, fatwa ini memengaruhi Jakarta, Surabaya, dan Bali, dengan dukungan kuat dari MUI dan masyarakat, namun juga penolakan dari pengusaha. Dengan mediasi dan edukasi, Indonesia dapat menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan nilai syariat, menjaga harmoni sosial.

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *