Bangunan Kafe di Depok Disita Oleh Satpol PP. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menyita bangunan kafe dua lantai di kawasan Sawangan pada 12 Januari 2026 karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan serta melanggar ketentuan penggunaan lahan. Penyitaan dilakukan setelah pemilik kafe tidak memenuhi peringatan tertulis yang sudah diberikan sejak Oktober tahun lalu. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta pihak kecamatan langsung memasang garis pembatas dan stiker segel pada pintu masuk serta area parkir. Pemilik kafe yang sempat hadir di lokasi mengaku kecewa karena usaha yang baru berjalan setahun itu harus ditutup sementara, sementara Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini murni penegakan aturan agar tidak ada preseden buruk bagi pelaku usaha lain di wilayah tersebut. MAKNA LAGU
Kronologi Penyitaan dan Pelanggaran yang Ditemukan: Bangunan Kafe di Depok Disita Oleh Satpol PP
Proses penyitaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ketika sekitar 30 personel Satpol PP tiba di lokasi bersama alat berat kecil untuk memastikan area tetap tertutup. Pemilik kafe, seorang warga berusia 35 tahun, sudah mendapat tiga surat peringatan berturut-turut sejak tiga bulan lalu. Pelanggaran utama yang ditemukan adalah bangunan berdiri di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau sesuai rencana tata ruang wilayah kota. Selain itu, kafe tidak memiliki IMB, hanya mengantongi izin usaha sementara dari kelurahan yang tidak mencakup pembangunan permanen. Saat pemeriksaan terakhir, petugas juga menemukan perluasan bangunan tanpa izin yang mencapai 120 meter persegi di lantai dua. Pemilik sempat berargumen bahwa ia sudah membayar retribusi dan pajak bangunan, tapi Satpol PP menjelaskan bahwa pembayaran tersebut tidak menggantikan proses perizinan yang benar. Penyitaan dilakukan tanpa perlawanan berarti, meski sempat ada diskusi singkat antara pemilik dan petugas di depan lokasi.
Dampak bagi Pemilik dan Masyarakat Sekitar: Bangunan Kafe di Depok Disita Oleh Satpol PP
Pemilik kafe mengaku kehilangan pendapatan harian yang mencapai jutaan rupiah karena tempat tersebut menjadi salah satu spot nongkrong favorit anak muda di kawasan Sawangan. Ia juga mempekerjakan sekitar 12 karyawan yang kini harus menunggu kejelasan nasib usaha. Beberapa karyawan menyatakan kekecewaan karena baru bekerja kurang dari enam bulan dan tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, warga sekitar memberikan respons beragam. Sebagian mendukung tindakan Satpol PP karena merasa kafe tersebut mengganggu ketertiban lingkungan dengan musik keras hingga larut malam serta parkir liar yang sering memenuhi trotoar. Namun ada juga yang menyesalkan karena kehadiran kafe membantu perekonomian kecil di sekitar dengan menarik pengunjung dari luar daerah. Satpol PP menegaskan bahwa penyitaan bersifat sementara dan pemilik masih bisa mengajukan perizinan ulang jika memenuhi semua persyaratan, termasuk mengubah sebagian bangunan menjadi sesuai dengan fungsi lahan yang ditetapkan.
Respons Pemerintah Daerah dan Langkah Selanjutnya
Kepala Satpol PP Kota Depok menyatakan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari penertiban massal terhadap bangunan tidak sesuai izin yang sudah berjalan sejak akhir 2025. Tahun ini saja, sudah ada belasan tempat usaha serupa yang disegel di berbagai kecamatan karena alasan yang hampir sama. Pemerintah kota menegaskan bahwa aturan tata ruang harus ditegakkan secara konsisten agar pembangunan tetap terarah dan tidak merusak lingkungan serta fasilitas umum. Pemilik kafe diberi waktu 14 hari untuk mengosongkan barang-barang serta mengajukan keberatan secara tertulis ke dinas terkait. Jika tidak ada upaya perbaikan, bangunan berpotensi dibongkar paksa sesuai prosedur hukum. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk segera melengkapi perizinan sebelum membuka tempat usaha, terutama di kawasan yang sedang berkembang pesat seperti Sawangan.
Kesimpulan
Penyitaan kafe di Sawangan oleh Satpol PP Kota Depok menjadi contoh tegas penegakan aturan tata ruang dan perizinan bangunan di tengah maraknya usaha kuliner serta tempat nongkrong. Meski menuai simpati dari sebagian masyarakat karena berdampak pada pemilik serta karyawan, tindakan ini dianggap perlu untuk menjaga keteraturan kota dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Pemilik kini memiliki kesempatan untuk memperbaiki administrasi dan kembali beroperasi jika memenuhi semua syarat. Kasus ini juga mengingatkan bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pembangunan kota yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua pihak.