MKMK Nyatakan Arsul Sani Tidak Melanggar Apapun. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya angkat bicara soal dugaan ijazah palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pada Kamis, 11 Desember 2025, di Gedung MK Jakarta Pusat, MKMK memutuskan Arsul Sani tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, yang hadir secara daring, menyatakan dokumen pendidikan doktoral Arsul asli dan sah. Isu ini meledak sejak November, setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi laporkan ke Bareskrim Polri soal ijazah dari Collegium Humanum Warsawa, Polandia. Arsul, yang menjabat sejak 2024, sempat tunjukkan bukti lengkap ke MKMK, termasuk catatan kuliah. Putusan ini redakan tekanan publik, tapi juga picu pertanyaan soal proses fit and proper test DPR. MKMK tekankan ini bukti integritas, sesuai Sapta Karsa Hutama. INFO SLOT
Latar Belakang Dugaan Ijazah Palsu: MKMK Nyatakan Arsul Sani Tidak Melanggar Apapun
Isu ijazah palsu Arsul Sani mulai ramai sejak akhir Oktober 2025, lewat postingan media sosial yang tuduh ia gunakan gelar doktor palsu untuk syarat calon hakim MK. Pelapor, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, laporkan ke Bareskrim Polri pada 15 November, klaim ijazah dari Collegium Humanum tak memenuhi standar akademik. Arsul, lahir 1973 di Lampung, lulusan S1 Hukum Universitas Indonesia dan S2 Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, mulai proses doktor Agustus 2023. Ia transfer kredit dari Glasgow Caledonian University, Skotlandia, di mana ia ambil program sejak 2010 tapi tak selesai karena kesibukan. Tuduhan ini soroti fit and proper test DPR 2019, di mana Komisi III tak temukan masalah. Arsul tolak polemik, serahkan bukti ke MKMK, dan sebut MK tak boleh lapor pencemaran nama baik sebagai lembaga negara.
Putusan MKMK yang Menyudahi Kasus: MKMK Nyatakan Arsul Sani Tidak Melanggar Apapun
Sidang pembacaan putusan MKMK berlangsung tertutup, tapi hasilnya jelas: Arsul tak langgar prinsip integritas Sapta Karsa Hutama. Dewa Gede Palguna bacakan: “Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.” MKMK yakini ijazah asli, berdasarkan verifikasi dokumen, catatan kuliah, dan komunikasi Arsul dengan universitas. Yuliandri, anggota MKMK, jelaskan Arsul mulai di Collegium Humanum Agustus 2023, transfer kredit dari GCU, dan wisuda 2023. Tak ada pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu untuk syarat hakim MK. Proses ini mulai sejak isu muncul satu bulan lalu, libatkan penelusuran cermat tanpa publikasikan prematur. Arsul hadir daring, terima putusan dengan tenang, dan MKMK tutup kasus tanpa sanksi.
Respons Arsul Sani dan MK
Arsul Sani tak banyak komentar pasca-putusan, tapi sejak awal ia tegas serahkan bukti. Pada 17 November, ia pamerkan ijazah asli dan catatan kuliah di konferensi pers MK, bilang tak akan lapor balik karena MK putuskan lembaga negara tak boleh tuntut pencemaran nama baik. “Saya bagian MK, tak patut langgar sendiri,” katanya. Ia jelaskan proses doktor: mulai di GCU 2010, transfer ke Collegium Humanum 2023, dan wisuda sah. MKMK, melalui Palguna, heran pelapor langsung ke polisi tanpa klarifikasi DPR—yang lakukan fit and proper test. Pan Mohamad Fais Kusuma Wijaya, Kepala Biro Humas MK, konfirmasi MKMK telusuri isu sejak awal, dan Arsul kooperatif. Putusan ini lindungi martabat hakim, tapi MKMK janji transparan jika bukti baru muncul.
Dampak Putusan terhadap Institusi dan Publik
Putusan MKMK beri napas lega bagi Arsul dan MK, tapi juga picu diskusi soal kredibilitas fit and proper test DPR. Aliansi pelapor, yang tuntut MKD DPR selidiki Komisi III, kini diam—tapi kritik tetap: proses seleksi hakim MK butuh verifikasi lebih ketat. Publik terbelah: sebagian puji MKMK atas keadilan, yang lain ragu soal independensi. Arsul lanjut tugasnya, termasuk sidang MK soal pilkada, tanpa gangguan. Bagi institusi, ini perkuat Sapta Karsa Hutama—prinsip integritas hakim. LSM antikorupsi sebut putusan ini contoh baik tangani isu etik internal, tapi ingatkan transparansi dokumen pendidikan calon hakim ke depan. Dampak luas: tingkatkan kepercayaan publik ke MK, yang lagi hadapi isu lain seperti putusan MKPU.
Kesimpulan
Putusan MKMK yang nyatakan Arsul Sani tak langgar kode etik tutup babak panjang dugaan ijazah palsu dengan tegas. Dari tuduhan pelapor hingga verifikasi dokumen, proses ini tunjukkan komitmen MKMK jaga integritas. Arsul lanjut tugasnya, sementara publik dapat pelajaran soal praduga tak bersalah. MK lebih kuat, tapi tantangan etik tetap—semoga ini jadi preseden baik untuk keadilan transparan. Kasus selesai, tapi diskusi soal seleksi hakim abadi.