Pakar HAM PBB Menilai Israel Melakukan Genosida

pakar-ham-pbb-menilai-israel-melakukan-genosida

Pakar HAM PBB Menilai Israel Melakukan Genosida. Konflik Israel-Palestina kembali menjadi sorotan dunia setelah laporan terbaru dari pakar hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September 2025 menyatakan bahwa Israel melakukan tindakan genosida di Gaza. Tuduhan ini, yang disampaikan dalam sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, memicu reaksi keras dari Israel dan sekutunya, sementara banyak pihak menyerukan investigasi lebih lanjut. Laporan ini menambah panasnya debat global tentang situasi kemanusiaan di Gaza, yang telah dilanda perang sejak Oktober 2023. Artikel ini akan mengulas siapa pakar HAM PBB yang menyampaikan tuduhan ini, apa itu genosida, dan alasan di balik pernyataan tersebut. BERITA BOLA

Siapa Pakar HAM PBB Saat Ini
Pakar HAM PBB yang menyoroti isu ini adalah Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Situasi Hak Asasi Manusia di Wilayah Pendudukan Palestina sejak 2022. Albanese, seorang pengacara dan akademisi asal Italia, dikenal karena laporannya yang kritis terhadap kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat. Sebagai pelapor khusus, ia ditunjuk oleh Dewan HAM PBB untuk memantau dan melaporkan pelanggaran HAM, meskipun tidak berbicara atas nama PBB secara resmi. Reputasinya sebagai advokat HAM membuatnya menjadi figur yang dihormati sekaligus kontroversial, dengan Israel pernah melarangnya masuk wilayah pendudukan karena pernyataannya yang dianggap bias. Pada 2025, Albanese kembali menarik perhatian dengan laporan terbarunya, yang menuduh Israel melakukan genosida berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama dua tahun terakhir.

Apa Yang Dimaksud Dengan Genosida
Genosida, menurut Konvensi Genosida PBB 1948, adalah tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Tindakan ini mencakup pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan kerusakan fisik atau mental serius, menciptakan kondisi hidup yang bertujuan menghancurkan kelompok, mencegah kelahiran, atau memindahkan anak-anak secara paksa. Genosida dianggap sebagai kejahatan internasional yang paling serius, dengan standar bukti yang tinggi karena harus menunjukkan niat spesifik untuk memusnahkan kelompok tertentu. Konvensi ini, yang diratifikasi oleh 153 negara termasuk Israel, menjadi dasar hukum untuk mengevaluasi tuduhan genosida, seperti yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2024.

Kenapa Pakar HAM PBB Menyebutkan Bahwa Israel Melakukan Genosida
Francesca Albanese menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza sejak Oktober 2023 memenuhi kriteria genosida berdasarkan skala dan sifat operasi militernya. Dalam laporan setebal 72 halaman yang disampaikan pada 16 September 2025, ia menyoroti empat praktik utama: pembunuhan massal warga sipil, penghancuran infrastruktur penting seperti rumah sakit dan sekolah, blokade bantuan kemanusiaan yang menyebabkan kelaparan, dan serangan terhadap fasilitas kesehatan reproduksi yang menghambat kelahiran. Albanese mencatat bahwa lebih dari 64.000 orang, sebagian besar warga sipil, telah tewas akibat serangan Israel, dengan 162.000 lainnya luka-luka hingga September 2025.

Ia juga menyoroti pernyataan pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang dianggap mengandung retorika dehumanisasi dan niat genosida, seperti membandingkan operasi di Gaza dengan “pemusnahan total.” Albanese menegaskan bahwa blokade ketat, yang menyebabkan 80% penduduk Gaza bergantung pada bantuan, menciptakan kondisi hidup yang sengaja dirancang untuk menghancurkan warga Palestina. Tuduhan ini diperkuat oleh laporan Komisi Penyelidikan PBB, yang menemukan bahwa Israel melanggar tiga dari lima kriteria genosida dalam Konvensi PBB. Namun, Israel menolak tuduhan ini, menyebutnya bias dan menegaskan bahwa operasi mereka menargetkan Hamas, bukan warga sipil.

Kesimpulan: Pakar HAM PBB Menilai Israel Melakukan Genosida
Tuduhan genosida oleh Francesca Albanese terhadap Israel di Gaza pada September 2025 telah memicu gelombang reaksi di panggung internasional. Sebagai Pelapor Khusus PBB, Albanese mendasarkan laporannya pada bukti pembunuhan massal, penghancuran infrastruktur, dan blokade kemanusiaan, yang menurutnya memenuhi definisi genosida. Meski tuduhan ini didukung oleh beberapa negara dan kelompok HAM, Israel dan sekutunya menolaknya, menambah kompleksitas konflik yang telah berlangsung lama. Situasi ini menegaskan perlunya investigasi independen oleh lembaga seperti ICJ untuk menentukan kebenaran. Untuk saat ini, krisis kemanusiaan di Gaza terus memburuk, menuntut solusi segera agar penderitaan warga sipil dapat diakhiri.

 

BACA SELENGKAPNYA DI..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *