Polisi Menindak Parkir Liar di Senayan Jakpus. Minggu pagi, 27 Juli 2025, para aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat menggelar operasi penertiban parkir liar di area kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Ratusan kendaraan, terutama sepeda motor, yang diparkir sembarangan di trotoar dan bahu jalan di sekitar Gelora Bung Karno (GBK) menjadi sasaran. Operasi ini dipimpin langsung oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat, dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan strategis tersebut. Puluhan motor digembok dan beberapa derek karena melanggar aturan parkir. Warga diminta lebih disiplin, sementara polisi berjanji akan terus memantau untuk mencegah parkir liar kembali marak. BERITA LAINNYA
Apa Itu Parkir Liar?: Polisi Menindak Parkir Liar di Senayan Jakpus
Parkir liar adalah praktik memarkir kendaraan di tempat yang tidak diizinkan, seperti trotoar, bahu jalan, atau lahan milik umum tanpa izin resmi. Di Senayan, parkir liar kerap terjadi di sepanjang Jalan Asia Afrika dan Jalan Gerbang Pemuda, terutama saat ada acara besar di GBK, seperti konser atau pertandingan olahraga. Pengendara sering memarkir motor di trotoar untuk menghemat waktu atau menghindari biaya parkir resmi. Praktik ini tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga menyebabkan kemacetan dan merusak estetika kota. Petugas juga kerap menemukan oknum juru parkir liar yang memungut tarif tanpa izin resmi, memperparah masalah ini.
Kenapa Polisi Tidak Memperbolehkan Parkir Liar di Kawasan Tersebut?
Polisi melarang parkir liar di Senayan karena kawasan ini merupakan pusat kegiatan strategis yang membutuhkan kelancaran lalu lintas dan keamanan. Trotoar yang dipenuhi motor menghalangi hak pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas, dan menciptakan kesan semrawut di kawasan prestisius ini. Selain itu, parkir liar di bahu jalan sering memicu kemacetan, terutama saat jam sibuk atau acara besar. Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa parkir liar juga melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang mengatur larangan parkir di sembarang tempat. Operasi ini juga bertujuan memberantas pungutan liar oleh oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
Jadi Para Pengendara Motor Harus Parkir Dimana?
Untuk mengatasi masalah ini, polisi mengarahkan pengendara motor untuk memarkir kendaraan di tempat resmi yang telah disediakan. Di kawasan Senayan, terdapat beberapa lokasi parkir resmi, seperti lahan parkir di dalam kompleks GBK, pintu 5 dan pintu 10, serta area parkir di sekitar Stadion Madya dan Senayan Park. Biaya parkir di tempat resmi ini berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per motor, dengan pengawasan ketat untuk mencegah pungutan liar. Pihak pengelola GBK juga telah menambah kapasitas parkir dan memasang rambu penunjuk arah untuk memudahkan pengendara. Selain itu, polisi mendorong penggunaan transportasi umum, seperti MRT atau Transjakarta, yang memiliki halte terdekat di Senayan, untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Kesimpulan: Polisi Menindak Parkir Liar di Senayan Jakpus
Operasi penertiban parkir liar di Senayan menunjukkan komitmen polisi untuk menciptakan kawasan yang tertib dan nyaman bagi semua pihak. Parkir liar tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merugikan pejalan kaki dan merusak citra kota. Dengan adanya lokasi parkir resmi yang memadai dan akses transportasi umum yang mudah, pengendara diimbau untuk lebih disiplin. Ke depan, kerja sama antara polisi, pengelola kawasan, dan masyarakat perlu diperkuat untuk memastikan Senayan tetap menjadi kawasan yang rapi dan aman. Kesadaran warga untuk mematuhi aturan parkir menjadi kunci utama mencegah masalah ini berulang.